Layanan legalisir dokumen dan penerbitan surat keterangan kini dapat diajukan secara daring melalui unit terkait.

Pemohon cukup mengunggah berkas persyaratan, dan status permohonan dapat dipantau melalui nomor surat yang diterbitkan.

Estimasi penyelesaian layanan adalah 1–3 hari kerja tergantung jenis dokumen.